Kamis, 14 Januari 2016

Perserikatan Organisasi Antar Negara - Negara

1. MEA (Masyarakat Ekonomi Asia)
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.
Kurang lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekomoni yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Beberapa waktu kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN yang ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupunjasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan juga aliran modal (dana).

Adapun bentuk kerjasamanya dalam MEA ialah :
1. Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas.
2. Pengakuan terkait kualifikasi profesional.
3. Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
4. Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
5. Meningkatkan infrastruktur.
6. Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
7. Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
8. Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
 
2. Asian Productivity Organizaton (APO)
APO mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas di negara-negara Asia yang beranggotakan negara-negara Asia seperti Singapura, Hongkong, Jepang, dan Pakistan. APO didirikan dari tahun 1961  dan disponsori oleh Jepang. Produktivitas di Asia seperti Jepang, baru 50% dari tingkat produktivitas Amerika Serikat dan Jerman. Produktivitas ini bukan saja soal teknik, tetapi juga berkaitan dengan aspek pembangunan nasional yang tercermin dalam rencana pembangunan dan berpegang pada prosperity through productivity (kesejahteraan melalui produktivitas). Kegiatan produksi terus meningkatkan dari tahun 1985 hingga sekarang masih terus berkembang. Peranan APO ini penting untuk meningkatkan pengelolaan kegiatan produksi di Indonesia.
 
3. WTO (World Trade Organization)
WTO atau organisasi perdagangan dunia adalah organisasi internasional yang bertugas untuk menata dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara. WTO dibentuk pada tahun 1995 sebagai pengganti dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT me-rupakan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang dibentuk tahun 1947. Tujuan didirikannya GATT ialah untuk mengurangi hambatan perdagangan antarnegara dengan memerhatikan kepentingan negara yang melakukan transaksi perdagangan. GATT dibubarkan di Jenewa, Swiss pada tanggal 12 Desember 1995. Pembubaran GATT dilakukan setelah organisasi ini berjalan berdampingan dengan WTO. WTO didirikan untuk melaksanakan tugas-tugas berikut ini.
a) Memantau pelaksanaan perjanjian dagang.
b) Mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional negara anggota.
c) Sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif menangani setiap konflik perdagangan yang terjadi.
d) Memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk negara-negara berkembang.
e) Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.
Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional
Banyak negara yang melakukan kerja sama ekonomi internasional karena menyadari bahwa kerja sama ekonomi internasional memberikan manfaat. Kerja sama ini dapat dilakukan antara negara maju dengan negara berkembang, atau antara sesama negara maju. Kerja sama antara negara maju dengan negara berkembang diwujudkan dalam bentuk tukar-menukar barang mentah dengan barang jadi, atau pertukaran barang mentah dengan modal dan tenaga ahli. Sedangkan kerja sama antara sesama negara maju diwujudkan dalam bentuk pertukaran tenaga ahli serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 
Dilihat dari letak geografisnya, kerja sama ekonomi internasional dapat dibedakan menjadi tiga sebagai berikut:
1. Kerja sama ekonomi internasional, yaitu kerja sama di bidang ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara di dunia.
2. Kerja sama ekonomi regional, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam suatu kawasan tertentu.
3. Kerja sama ekonomi antarregional, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam satu kawasan dengan negara-negara yang berada di kawasan yang lain.
Berdasarkan banyaknya negara peserta, kerja sama ekonomi internasional dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Kerja sama ekonomi bilateral, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh dua negara.
b. Kerja sama ekonomi multilateral, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
 
 sumber :
http://sukasosial.blogspot.com/2015/08/masyarakat-ekonomi-asean.html

http://www.artikelsiana.com/2015/04/macam-macam-organisasi-internasional-definisi.html

Paket Kebijakan Ekonomi

Perekonomian indonesia menghadapi berbagai tantangan sejak awal tahun 2015. Bahkan, sejak awal pemerintahan Joko Widodo berdaulat (Oktober 2014), perekonomian indonesia sudah menghadapi banyak ‘tekanan’. Pelemahan rupiah semenjak akhir 2014 –saat itu masih berkisar 13,000 hingga sekarang hampir menyentuh 15.000, pertumbuhan ekonomi yang kuartal I dan II yang tak sesuai harapan –kuartal I bahkan tak sampai 5%, inflasi yang bergejolak pasca kebijakan dicabutnya subsidi BBM, hingga devisa negara yang terus terkuras untuk menyelamatkan beberapa polemik yang telah disebutkan.
Pada bulan Agustus 2015, Presiden Joko Widodo mengambil langkah besar dengan me-reshuffle kabinetnya. Darmin Nasution, mantan gubernur Bank Indonesia, dipanggil untuk memimpin Kabinet Kerja ‘divisi ekonomi’. Tak lama setelah hadirnya kapten baru di tim, Pak Presiden mengambil langkah kongkret penyelamatan perekonomian Indonesia. Sebuah paket kebijakan ekonomi akhirnya dikeluarkan.
 
Berikut ini 6 paket kebijakan ekonomi pemerintah yaitu :
  1. Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank (business trust).
  2. Skema asuransi pertanian.
  3. Revitalisasi industri modal ventura.
  4. Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
  5. Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
  6. Implementasi konsep satu proyek dalam penetapan kualitas kredit.
 
 
Sumber : 
http://www.rappler.com/indonesia/108543-6-paket-kebijakan-ekonomi-dari-ojk.
 

Embargo

            Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasional.
Embargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.
Embargo dianggap langkah-langkah diplomatik kuat yang dipaksakan dalam usaha, oleh embargo-mengesankan-negara, untuk memperoleh suatu hasil kepentingan nasional dari negara di mana ia dikenakan. Embargo serupa dengan sanksi ekonomi dan biasanya dianggap sebagai hambatan perdagangan hukum, tidak boleh disamakan dengan blokade, yang sering dianggap sebagai tindakan perang.
The Embargo dari 1807 adalah serangkaian undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS 1806-1808, selama masa jabatan kedua Presiden Thomas Jefferson. Britania dan Perancis terlibat dalam perang besar; AS ingin tetap netral dan perdagangan dengan kedua belah pihak, tetapi tidak ada pihak menginginkan yang lain untuk memiliki persediaan Amerika. Amerika kepentingan nasional Tujuannya adalah untuk menggunakan undang-undang baru untuk menghindari perang, menghukum Britania, dan memaksa negara itu untuk menghormati hak-hak Amerika. Salah satu upaya yang paling komprehensif di embargo terjadi selama Perang Napoleon. Dalam upaya untuk melumpuhkan Inggris ekonomi, yang Continental System - yang melarang negara-negara Eropa dari perdagangan dengan Inggris - telah dibuat. Dalam praktiknya tidak sepenuhnya dilaksanakan dan sama berbahaya jika tidak lebih begitu kepada bangsa-bangsa yang terlibat daripada Inggris.

Di dunia internasional embargo sering digunakan apabila terjadi konflik antar dua negara,berikut adalah berita embargo minyak yang dilakukan oleh UEA terhadap Iran.
Minyak
Sementara itu, para pengambil keputusan dan wakil presiden Iran hari Sabtu mengecilkan kemungkinan besarnya dampak embargo minyak UE atas Iran, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi kebangkitan dan pertumbuhan ekonomi Iran.
Embargo minyak UE atas Iran "sangat kecil dan tak berarti" karena negara itu sudah menghadapi perang "psikologis" semacam itu selama tiga dasawarsa terakhir, kata anggota parlemen Gholamreza Mesbahi-Moghadam, yang menambahkan, musuh-musuh Iran dan mereka yang mendukung sanksi itu tentunya tahu benar bahwa tekanan demikian tidak akan mengarah kemana-mana.
Sanksi ekonomi dan tekanan Barat tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Iran dalam menuju pembangunan dan kemajuan negaranya, kata Gholamreza.
Pendirian Iran tidak akan pernah menyerah kepada langkah memaksa seperti itu, dan Iran bisa mengelakkan sanksi tersebut, kata anggota parlmen Arsalan Fathipour yang juga ketua Komisi Ekonomi Parlemen.
Yang akan rugi karena menerapkan sanksi demikian terhadap Iran adalah Amerika Serikat dan negara anggota UE sendiri, katanya menambahkan.
Anggota parlemen Iran lainnya, Esmail Kowsari mengatakan, penerapan sanksi UE menunjukkan adanya kebijakan "munafik" UE atas isu nuklir Iran, terkait pernyataan negara-negara UE yang ingin memulai perundingan (nuklir) dengan Iran guna mencapai hasil positif.
Dengan langkah baru berupa sanksi tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak tulus dan bersungguh-sungguh terhadap dunia, katanya.
Anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luarnegeri itu menegaskan bahwa "kalau sanksi UE itu diberlakukan dan Iran tidak bisa menjual minyaknya, maka para pejabat Iran jelas akan mengembangkan segala mekanisme yang diperlukan."
Yang pasti, sanksi tersebut akan menimbulkan masalah bagi jalannya perundingan nuklir antara Iran dan negara-negara maju dunia, katanya menegaskan.
Dalam pada itu, Wakil Presiden Pertama Mohammad-Reza Rahimi mengatakan Sabtu, Iran menyambut baik embargo Barat tersebut karena langkah-langkah punitif keras terhadap Iran, di samping menunjukkan (adanya) kekuatan Iran, juga memperkokoh rasa percaya diri Iran.
sumber :
http://arti-persahabatan.blogspot.co.id/2013/01/embargo-adalah.html 

Dumping dan anti dumping

 Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasihargainternasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri. 
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
 
sumber :