masalah lingkungan terhadap pertambangan
Pertambangan merupankan suatu industri yang mengolah sumber daya alam
dengan memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir
yang dibutuhkan umat manusia. Oleh karena itu, bahan tambang merupakan
salah satu icon yang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana
dengan berkembangnya zaman bahan tambang merupan kekayaan alam yang
nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan alam yang
terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan
galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang
berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan
pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya
alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara pemilik
pertambangan terbesar di dunia. Adanya lingkungan pertambangan ini
masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba berada di dalamnya, karena
pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi masyarakat
Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini
merupakan suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Dimana bahan tambang digolongkan dalam beberapa jenis tambang
diantaranya logam, mineral industri, dan mineral energi, dengan demikian
nilai harga hasil bahan tambang ini sangatlah pantastik maka dari itu
masyarakat khususnya masyarakat Indonesia mempunyai nilai positif dalam
hubungannya dengan dunia industri pertambangan. Dunia pertambangan
sering dianggap sebagai perusakan alam dan lingkungan, oleh karena itu
negara dengan memiliki tambang yang cukup besar seperti Indonesia sudah
harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
1.2 Tujuan Pertambang
Dunia industri pertambangan pada dasarnya sangatlah diminati
oleh kalangan masyrakat untuk terjun langsung dalam perindustrian
pertambangan. Oleh karena itu, lingkungan pertambangan ini mempunyai
beberapa tujuan dalam pengembangan sehingga lingkungan pertambangan
dikatakan dunia perindustrian yang mendunia. Adapun tujuan dari
penelitian lingkungan pertambangan ini ialah
Untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya kehutanan,
pertambangan dan energi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
2.1 Pengertian pertambangan
Pertambangan adalah rangkaiaan kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, pengembangan (pengendalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumu, migas). Ilmu
Pertambanganmerupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi
pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan
penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau
batuan yang memiliki arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga
diartikan sebagai kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan
industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran.
Menurut UU No. 11 tahun 1967 bahan tambang tergolong menjadi 3
jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan
B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak
vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan,
keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian
besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya
minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat
menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan
tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung
mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer,
batu kapur dan asbes.
a.Pertambangan Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan galian yang
dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong
dengan peralatan sederhana untuk mata pencaharian sendiri.
b.Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang
dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit desa(KUD).
c.Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli tambang adalah membebaskan dan
mengambil mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti ekonomis dari
batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri
dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas
utama tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan
pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal,
stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan
kerja begitu juga dengan pemeliharaan.
Teknik pertambangan adalah suatu disiplin ilmu
keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya
mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum
(propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan,
pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan
oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup
perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang),
metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian,
perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang
berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan
pada kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian
maupun aplikasi praktis.
Teknik Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni
Tambang Eksplorasi dan Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan
yang diberikan bersifat komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan
eksplorasi penambangan. Sedangkan pada tambang umum, bidang kajian
mencakup sebagian aktivitas tahap pra penambangan, yaitu berkaitan
dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan fasilitas atau sarana
dan prasarana, design& engineering, developing, serta aktivitas
tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan pengendalian
biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum
ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian,
perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan
keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta
pemahaman geologi, mineralogi, mineral deposit, mineral
processing dan marketing.
2.2 Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak
dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada
umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha
pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti
berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu
(eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan
(produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian
biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko
kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga
domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang
mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak.
Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian
keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945
pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi saat
ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan
kebijakan di tingkat daerah sehingga:
1. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih
besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang
melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
2. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan
permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui
beberapa cara, yaitu:
a. Sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum
yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan
tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada
sektor-sektor pertambangan lainnya.
b. Membentuk Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola
kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan baik fisik
maupun social harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan
dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi
permasalahan lingkungan tersebut.
3. Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan
bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat
memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha
tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama
seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan
dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di
tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4. Sumber daya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan
energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar
yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk
dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang terkandung
di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu
memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit
mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa
eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu
ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas
pertambangan.
2.3 Kebijakan Tata Lingkungan Pertambangan
Kebijakan tata lingkungan pertambangan memang dibutuhkan bagi
usaha pertambangan dalam kelanjutan usaha pertambangan yang
berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan akan bersinggungan dalam
sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan. Agar tercipta
tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986
bertujuan untuk:
a.Menciptakan keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
b.Terkendalinya manusia Indonesia menjadi Pembina lingkungan.
c.Terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan.
d.Terlindungnya Negara dari dampak pembangunan
Kemudian dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular
adalah AMDAL atau yang dikenal dengan analisis masalah dampak lingkungan
yaitu:
a. Meniadakan atau mengurangi resiko
b. Mengoptimalkan hasil pembangunan
c. Meniadakan atau mencegah pertikaian
AMDAL merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar dan berencana
dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup
dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu
sendiri terdiri dari:
a. Kerangka acuan dampak lingkungan
b. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
c. Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
d. Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
2.4 Perencanaan dan Perancangan Tambang
Perencenaan tambang tergambar seperti materi perencanaan tambang di bawah:
a. perencanaan tambang ditinjau dari segi teknik, perencanaan
berarti penentuan persyaratan teknik dalam mencapai sasaran kegiatan
serta urutan teknik pelaksanaan berbagai macam kegiatan untuk mencapai
tujuan dan sasaran kegiatan tersebut.perencanaan terikat oleh rangka
waktu dan mencakup kegiatan penelitian awal, studi kelayakan, analisis
persoalan, rancangan, program, konstruksi pengawasan, dan pemeliharaan.
Pada dasarnya perencanaan dapat dibagi dua yaitu:
· Perencanaan Strategis yang mengacu pada penentuan sasaran
secara menyeluruh, strategi pencapaiannya serta penentuan cara waktu dan
biaya
Perencanaan Operasional menyangkut teknik pengerjaan dan penggunaan
sumber daya untuk mencapai tujuan serta terikat pada sistem keuangan.
Dari itu perencanaan tambang adalah proses perumusan secara
menyeluruh beberapa kemungkinan konsep dasar dan aturan kegiatan
penambangan yang akan dilaksanakan yang selanjutnya menjadi dasar bagi
pihak pengelola dalam mengambil keputusan.
b. Rancanga tambang, rancangan adalah suatu kegiatan dalam
menentukan spesifikasi dan bentuk dari barang jadi yang akan
dibuat(tidak terikat pada fungsi waktu sebagaimana perencanaan). Ada dua
tingkat perancangan yaitu:
· Rancangan Konsep adalah suatu rancangan untuk menciptakan barang
jadi, paralatan atau sistem yang dibuat atas dasar analisis dan
perhitungan secara garis besar saja dan barang yang akan dibuat tersebut
hanya dipandang dari sudut fungsinya saja. Data yang digunakan masih
berupa data asumsi berdasarka pengalaman. Rancangan ini pada umumnya
digunakan pada prerhitungan atau penentuan di awal kegiatan dan ditahap
awal penyusunan perencanaan.
Rancangan Rekayasa adalah rancangan yang telah memuat perincian,
teknik pembuatan, pelaksanaan serta spesifikasi alat dan bahan.
2.5 Fakta-Fakta Pertambangan
Berikut ini adalah dapat digolongkan dalam berbagai macam fakta-fakta dari pertambangan antara lain sebagai berikut:
a. Tahapan Penyelidikan Umum
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
· Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera,
jalan di perbakiki, listrik terang benderang,menjadi kota ramai dll,
sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah.
· Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
b. Tahapan Eksplorasi
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini
biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
· Informasi yang semakin simpang siur semakin mereskan masyarakat.
· Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
c. Tahapan Eksploitasi
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
· Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
· Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran.
· Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara.
· Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan.
· Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap.
· Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi.
· Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
d. Tahapan Tutup Tambang
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran.
· Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan.
· Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang.
· Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan.
2.6 Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan
semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya
survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan
keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun
secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan
sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk
memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan
pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara
lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan
pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat
pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan,
pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus
tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil
pembangunan pertambangan ini.
2.7 Masalah Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan
dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
a. Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain
pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain
seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara,
batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan
dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah,
disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
c. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik
itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri
serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang.
Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu
perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu
bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga
nuklir, dan sebagainya.
d. Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan
umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis.
Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan.
Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang
timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran
lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
e. Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat
luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi
dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil
tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan
gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian
terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan
ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat
dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai
eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan,
serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses
pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan
dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan
pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu
adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
2.8 Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu
lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan
kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan
kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut
meliputi:
a. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
b. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c. Pengendalian dampak risiko lingkungan
d. Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi
berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta
dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan
antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor
ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik
kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
2.9 Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman
sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan
yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a.Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah, pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti
disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan
yaitu:
a. Pembukaan lahan secara luas Dalam masalah ini biasanya investor
membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area
tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan
korban jiwa.
b. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan
merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang.
c. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak
nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat
memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati
jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
d. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari
sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang
limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,
sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector
perairan.
e. Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan
memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak
memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan
rusaknya lapisan ozon.
2.10 Jenis Tambang
Di dunia pertambangan, khususnya tambang batubara dikenal
ada 2 jenis tambang, yaitu tambang terbuka dan tambang bawah tanah.
Dimana tambang terbuka adalah suatu kegiatan penambangan batubara dengan
cara membuka dan menggali lahan yang sangat luas hingga membentuk suatu
lubang terbuka yang sangat lebar. Sedangkan tambang bawah tanah adalah
suatu kegiatan penambangan batubara denga cara membuat lubang/terowongan
bawah tanah dengan tanpa membuka lahan di atasnya secara luas.
Pemilihan jenis tambang ini ditentukan oleh beberapa hal yang antara lain berupa:
Stripping Ratio (SR) atau nisbah kupasan yang ekonomis pada saat
itu. Pengertian dari stripping ratio adalah perbandingan jumlah tanah
kupasan penutup batubara dalam satuan meter kubik padat yang harus
dibuang untuk menghasilkan 1 ton batubara. Dapat disebut juga dengan
rasio kupasan (dengan batubara) pada tambang batubara terbuka.
Metoda penambangan, antara lain misalnya direct digging, direct
dozing, ripping, drilling dan blasting, truck dan shovel, dragline
system, conveying, dll.Teknologi yang akan digunakan. Hal ini akan
disesuaikan dengan metode penambangan yang dipilih.
Lingkungan dan AMDAL, mengingat kegiatan tambang ini pasti membawa
dampak negatif terhadap lingkungan disekitar areal tambang.Keahlian
sumber daya manusia yang bekerja sebagai pekerja tambang, baik bidang
teknis, K3 dan non teknis.Ketersediaan modal, mengingat kegiatan
pertambangan memerlukan biaya investasi dan operasional yang sangat
besar.
salah satu masalah lingkungan dengan pertambangan:
salah satu masalah lingkungan dengan pertambangan:
Sumber
http://ohtugas.blogspot.com/2013/04/penelitian-lingkungan-pertambangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar