Berita tentang pertambangan
Berita :
Pemda Harus Cabut Izin Perusahaan Tambang Bandel
By Pebrianto Eko Wicaksono on Sep 16, 2014 at 14:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah
diminta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tambang pemegang
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kaidah Undang-Undang
(UU).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku saat ini
banyak perusahaan tambang pemegang IUP yang tidak mengukuti kaidah UU,
seperti membayar pajak dan reklamasi lingkungan.
"Banyak pemegang IUP tidak menaati kaidah
seperti tidak melakukan reklamasi, tidak membayar pajak pertambangan.
Dengan ada kebijakan hilirisasi banyak usaha ditinggalkan artinya banyak
perusahan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan," kata Sukhyar, di
Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Pemerintah daerah pun diminta untuk
memilah perusahaan tambang pemegang IUP dan mengambil langkah tegas
untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mengikuti aturan.
"Pemda, kepala daerah mencabut izin
perusahaan tambang yang tidak sesuai, bupati kepala dinas segera
menyampaikan izin sudah tidak layak yang pantas dilakukan operasi
selanjutnya," tutur Sukhyar.
Menurut Sukhyar, hal tersebut harus
segera dilakukan. Pasalnya, pemerintah telah diberi target membenahi
tata kelola pertambangan sampai akhir tahun 2014. Jika hal tersebut tak
dipenuhi maka ada konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Mining
Association (IMA) Martiono Hadianto mengaku, salah satu ketentuan
pemerintah yang tidak diikuti perusahaan pertambangan adalah kepemilikan
Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak memiliki NPWP harusnya
perusahaan tersebut dicabut izinya.
"Kalau tidak punya NPWP kenapa tidak dicabut saja izinnya, karena itu kewajiban membuat NPWP," tuturnya.
Menurut Martiono, saat ini ada 10.600
perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba
Kementerian ESDM namun, hanya 125 perusahaan tambang yang berproduksi
dan memiliki laporan keuangan yang jelas.
"Kalau kita lihat, yang berproduksi nggak
lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang hanya
bicara 125 saja," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Komentar : bagi perusahan tambang yang
tidak menaati kentuan uu seharusnya di denda oleh kepemerintahannya,
seharusnya pemerintahnya juga selalu mengecek perusahan itu apakah
mereka merugikan masyarakat atau pun sedikit demi sedikit mengotori dan
mencemarkan lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar