TUGAS MENCARI BERITA
Saksi Ahli: Kata-kata Seperti Anjing
Biasa di Twitter
Dhani Irawan - detikNew
Jakarta - Gaya bahasa
di media sosial Twitter cenderung informal. Kata-kata kasar dinilai biasa dalam
media sosial itu.
Demikian pendapat saksi ahli sosiologi
bernama Roby Muhamad. Roby dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus
pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko atau @benhan kepada
Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mungkin sekitar 30-40 persen
(kata-kata di Twitter) kasar. Bisa makian, bisa tuduhan. Makian seperti
brengsek, mohon maaf anjing, penjahat, banyak seperti itu di Twitter,"
ujar Roby saat memberi kesaksian di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu
(11/12/2013).
Roby mengatakan, apa yang terjadi di
Twitter adalah cerminan dari kehidupan sehari-hari. Selain itu, gaya bahasa
yang digunakan dalam perbincangan di Twitter adalah bahasa sehari-hari yang
cenderung informal.
"Dari hasil penelitian kita, gaya
bahasa adalah ucapan sehari-hari, informal. Ada beberapa alasan. Pertama
keterbatasan dari layanan di Twitter yaitu 140 karakter.
Bukan hanya informal kadang tidak lazim.
Kedua, bagi kebanyakan orang Indonesia, Twitter itu alat untuk ngobrol,"
jelas Roby.
Roby juga mengatakan, di dalam dunia
Twitter saat ini banyak sekali kritik-kritik kepada pemimpin negeri atau
pejabat-pejabat. Dan secara terbuka pula, para pejabat juga merespons kritik
dari masyarakat.
"Kritik-kritik dan pujian-pujian
banyak yang sifatnya slang. Responsnya dari pejabat kebanyakan positif.
Presiden SBY kan juga mempunyai akun Twitter," kata Roby.
Sebelumnya, saksi ahli Goenawan Susatyo
Mohamad juga dihadirkan dalam persidangan. Goenawan dihadirkan untuk memberikan
kesaksian perihal kebenaran sebuah berita dalam kacamata jurnalistik.
Terdakwa Benny Handoko dilaporkan oleh
Misbakhun karena dituduh mencemarkan nama baik di Twitter. Benhan dituduh
menyebut Misbakhun terlibat dalam kasus LC fiktif. Benhan didakwa melanggar
Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 UU No 11/2008. Ancaman maksimal dalam pasal
ini adalah hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Analisa : Dari berita yang saya baca
twiter merupakan media sosial tapi bukan untuk mencemarkan nama baik seseorang
karna bisa di kenakan pasal 2 ayat 3 UU ITE dengan ancaman penjara hukuman 6
tahun penjara. contohnya bisa kita lihat pada kasus di atas. intinya kita
jangan sampai salah menggunakan media sosial ini. Semua orang berhak
menggukanan media sosial ini tapi jangan sampai kita terkena kasus yang spele
tapi hukumannya sangat berat seperti contoh di atas. Hanya karna kata kata kita
yang kurang pantas kita bisa di jerat hukuman penjara 6 tahun dan denda uang
sebesar 1 milyar rupiah.
kesimpulan : kita harus bisa mengontrol
diri kita jangan sampai seperti kasus di atas hanya karna kata kata spele bisa
di hukum penjara dan hukumannya tidak main main karna bisa di penjarakan selama
6 tahun. jadi kita harus bisa mengontrol diri ketika kita menggunakan media
sosial seperti twiter. Dan kita juga harus menjaga perkataan kita terhadap
seseorang karna mulut bisa lebih tajam daripada pedang yang bisa menimbulkan
luka yang sulit untuk di obati
demikian analisa dan saran yang dapat
saya sampaikan pada berita ini, kurang lebihnya saya minta maaf terima kasih.